PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memberi tanggapan terkait pemberitaan yang mengungkap perseroan diduga terlibat dalam kasus korupsi transfer pricing di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Kuangan bernilai Rp2 triliun. Melalui keterbukaan informasi BEI, Direktur/Corporate Secretary TPL Anwar Lawden menyatakan pihaknya mengetahui pemberitaan tersebut dari sejumlah media massa dan kini masih menjalankan penelaahan serta verifikasi atas informasi yang beredar.
Perseroan berjanji akan menyatakan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik apabila telah tersedia data yang material, relevan, dan dapat diverifikasi. Terkait potensi dampak terhadap kewajiban perpajakan, TPL menekankan senantiasa memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku dan terus memantau perkembangan kasus.
Perseroan juga menyatakan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus timbul dari pemberitaan tersebut, alhasil belum diperlukan keterbukaan informasi tersendiri sesuai Peraturan Bursa No. I-E.
Mengenai keterlibatan pihak internal, manajemen mengungkap belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi ada tidaknya direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait lain yang tersangkut perkara hukum ini. Perseroan menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung RI dan akan mengambil langkah sesuai perkembangan proses tersebut.
Soal status hukum kasus, TPL mengaku hingga saat surat diterbitkan belum memperoleh informasi resmi mengenai nomor perkara maupun pengadilan yang menangani kasus dimaksud, apabila memang telah masuk ke ranah pengadilan. Perseroan menekankan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan kewajiban keterbukaan informasi, serta menyatakan belum ada fakta material lain yang wajib diungkapkan ke publik terkait isu ini.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

