PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) menyalurkan tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Ringkasnya, dalam surat bernomor 0205/S/CORSEC/TBP/V/2026, manajemen Perseroan merespons surat BEI bernomor S-06250/BEI.PP1/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang meminta penjelasan mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Trimegah Bangun Persada, Rafika Fazrin, menuturkan Perseroan masih menunggu terbitnya PP dimaksud beserta aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri yang hingga kini belum diterbitkan.
โPerseroan masih menunggu Peraturan Pemerintah dimaksud beserta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Menteri) yang masih belum diterbitkan. Dengan demikian, Perseroan masih belum bisa menyatakan sikap sambil menunggu penerbitan regulasi terkait,โ ujar Rafika, dikutip Minggu (31/5/2026).
Ringkasnya, bEI juga meminta penjelasan mengenai potensi dampak regulasi tersebut terhadap keberlangsungan usaha Perseroan, termasuk kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta perjanjian dengan pelanggan.
Sementara itu, menurut Rafika, manajemen belum dapat menyalurkan penilaian yang komprehensif karena rincian aturan pelaksana masih belum tersedia. Kondisi tersebut membuat Perseroan belum dapat mengukur dampaknya terhadap kinerja keuangan maupun risiko hukum yang mungkin timbul.
Meski demikian, NCKL menekankan komitmennya untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Terkait langkah mitigasi yang diproyeksikan diambil, Perseroan mengaku belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus untuk merespons kebijakan tersebut.
Ringkasnya, โHingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi apa pun juga untuk memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut,โ kata Rafika.
Perseroan menambahkan, apabila di kemudian hari diperlukan aksi korporasi tertentu, langkah tersebut akan dikaji secara menyeluruh dan digelar dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, PT Trimegah Bangun Persada Tbk adalah perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam dan beroperasi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Perseroan menyatakan akan tetap menghormati setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

