Ringkasnya, pT Bursa Efek Indonesia (BEI) menempatkan saham PT Citatah Tbk (CTTH) dalam radar Pemantauan Khusus. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 22 Mei 2026.
Keputusan Bursa tersebut tertuang dalam pengumuman No. Peng-PK-00042/BEI.PLP/05-2026. CTTH adalah emiten yang tercatat pada Papan Pengembangan.
Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan emiten ini masuk dalam daftar pantauan karena memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan data Bursa, CTTH kini tidak masuk dalam daftar Sistem Dasar Harga Saham Marjin (SDHSM).
Ringkasnya, penyebab utama saham CTTH masuk dalam radar ini adalah kriteria nomor 10. โDikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan,โ ujar Ariandar dalam laporannya:
Ringkasnya, saham CTTH memang sempat terkena โgembokโ oleh bursa sejak sesi I tanggal 7 Mei 2026. Langkah tersebut diambil akibat terjadinya peningkatan harga kumulatif yang sangat signifikan.
Keputusan suspensi kala itu adalah bentuk perlindungan bagi para investor. Bursa memandang perlu membatasi aktivitas transaksi untuk meredam volatilitas harga yang tidak wajar.
Sementara itu, BEI sudah mencabut status suspensi CTTH. Saham emiten ini bersiap kembali melantai di bursa mulai sesi I tanggal 22 Mei 2026.
Ringkasnya, pencabutan suspensi ini berlaku untuk perdagangan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Otoritas bursa mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil penilaian terkini.
Sebagai informasi, BEI memiliki 11 kriteria untuk menetapkan sebuah saham masuk dalam daftar Pemantauan Khusus. Langkah ini diambil Bursa sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di pasar modal. Investor diharapkan masih mencermati perkembangan emiten melalui kanal informasi di laman resmi BEI.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

