Ringkasnya, pT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk (BESS) terkait rencana kebijakan baru pemerintah mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) serta pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Ringkasnya, melalui surat yang disampaikan kepada perseroan, BEI meminta penjelasan mengenai potensi dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha maupun kondisi keuangan perusahaan.
Menanggapi permintaan itu, emiten berkode saham BESS meminta tambahan waktu untuk menyatakan jawaban secara lengkap hingga 5 Juni 2026.
Ringkasnya, โPenundaan ini diperlukan karena tingginya intensitas hari libur nasional atau cuti bersama,โ tulis Direktur PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk, Yuliana, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Minggu (31/5/2026).
Menurut Yuliana, libur panjang tersebut memengaruhi proses verifikasi internal yang sedang dilakukan perseroan. Meski demikian, manajemen telah menyatakan sejumlah penjelasan awal kepada BEI.
Perseroan menyatakan hingga kini tidak terdapat dampak terhadap perjanjian kerja sama yang telah berjalan dengan pelanggan lama. Selain itu, pemenuhan kewajiban utang maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan juga dipastikan tetap terjaga.
Sementara itu demikian, manajemen mengakui terdapat potensi risiko berupa keterlambatan pembayaran dari pelanggan eksisting.
โKemungkinan dapat berlangsung keterlambatan pembayaran dari pelanggan eksisting Perseroan,โ ujar Yuliana.
Dari aspek hukum, perseroan menilai tidak terdapat risiko langsung yang timbul dari rencana kebijakan tersebut. Kendati demikian, potensi keterlambatan pembayaran dari pelanggan maupun klien masih berubah menjadi perhatian perusahaan.
Hingga kini, BESS juga belum menyiapkan langkah khusus untuk mengantisipasi kebijakan tersebut. Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi maupun strategi mitigasi terkait pembentukan BUMN Khusus Ekspor.
Manajemen menyatakan akan menyatakan informasi lebih lanjut setelah proses verifikasi internal selesai. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memenuhi permintaan klarifikasi dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

