Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC). Hal ini terkait rencana pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Ringkasnya, otoritas bursa melayangkan surat bernomor S-06306/BEI.PP2/05-2026 pada 25 Mei 2026. BEI mempertanyakan dampak kebijakan tersebut serta rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor terhadap kinerja perseroan.
Manajemen UNIC menyalurkan respons atas permintaan penjelasan tersebut. Perseroan menekankan fokus bisnis utama mereka kini.
โPerseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri bahan kimia alkylbenze dan tidak menjalankan kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA),โ ungkap Fifi Afriyanthi, Sekretaris Perusahaan UNIC, dikutip Kamis (27/5/2026).
Fifi menjelaskan perseroan masih mempelajari substansi rencana aturan tersebut. Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan lebih lanjut yang bisa diberikan terkait detail regulasi tersebut.
Perseroan juga memastikan kebijakan ekspor SDA tidak memengaruhi napas bisnis perusahaan. Seluruh aspek operasional dan finansial diprediksi masih stabil.
Ringkasnya, โPerseroan tidak memiliki pendapatan maupun kegiatan usaha yang berasal dari ekspor SDA,โ tegas Fifi.
Ringkasnya, karena alasan itu, rencana kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak material. Hal ini mencakup kelangsungan usaha, kegiatan operasional, hingga kondisi keuangan perseroan.
Ringkasnya, dampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, serta arus kas juga dipastikan nihil. Perseroan menjamin tidak ada kendala pada perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting. Kewajiban utang maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan juga tidak terganggu.
Terkait strategi mitigasi, UNIC mengaku belum menyiapkan langkah khusus. Perseroan merasa tidak perlu menjalankan tindakan korporasi tertentu dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil karena kegiatan usaha UNIC memang tidak bersentuhan dengan sektor ekspor SDA. Penjelasan ini diharapkan menyalurkan kepastian bagi para investor dan pelaku pasar modal.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

