Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada Manajemen PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) terkait rencana pemerintah mengeluarkan Kebijakan atau Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Surat BEI tertanggal 24 Mei 2026.
Otoritas BEI menanyakan seputar dampak kebijakan pemerintah tersebut serta rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor terhadap kinerja perseroan. Manajemen BWPT pun telah menyalurkan jawaban tegas terhadap permintaan penjelasan dari BEI tersebut.
Sampai dengan kini, Perseroan tidak menjalankan kegiatan ekspor secara langsung. โSeluruh penjualan produk utama Perseroan, termasuk Crude Palm Oil (CPO) dilakukan kepada pelanggan di dalam negeri atau (domestic markets),โ kata Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary BWPT, Jumat 29 Mei 2026.
Dengan demikian, tegas Rizka, rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA maupun pembentukan BUMN Khusus Ekspor diperkirakan tidak menyalurkan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Ringkasnya, perseroan juga memastikan bahwa kebijakan ekspor SDA tidak mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan. Bahkan, tegas Rizka, PP Tata Kelola Ekspor SDA tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, termasuk pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas Perusahaan.
Ringkasnya, rizk menjamin, tidak ada dampak material terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan. Selain itu, Perseroan juga tidak melihat adanya risiko hukum, termasuk risiko wanprestasi kontrak sehubungan dengan rencana kebijakan Ekspor SDA tersebut.
โSampai kini, Perusahaan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus terkait kebijakan pemerintah soal Ekspor SDA. Ini lantara Perseroan tidak menjalankan ekspor secara langsung,โ ungkapnya. (konrad)
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

