PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) menyalurkan tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini berkaitan dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Surat dari otoritas bursa tersebut diterima oleh manajemen AMI pada 25 Mei 2026 melalui sistem SPE OJK-IDXnet. Permintaan penjelasan ini adalah pemenuhan terhadap ketentuan II.9.1 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Mahardika Putranto, Corporate Secretary AMI menerangkan sejauh pengetahuan Perseroan, aturan yang mengatur tentang Tata Kelola Ekspor SDA tersebut belum terbit. Kondisi ini membuat manajemen belum dapat mengukur dampak secara pasti terhadap kinerja perusahaan.
โPerseroan belum berpotensi menilai dampak serta implikasinya terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan, perjanjian-perjanjian yang ada dengan pelanggan maupun pihak pemberi pembiayaan, risiko hukum, serta aspek lainnya, hingga peraturan tersebut diterbitkan,โ kata Mahardika dikutip Sabtu (30/5/2026).
Mahardika menekankan Perseroan berkomitmen penuh untuk mengikuti setiap kebijakan regulator. AMI terus berupaya menjaga kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ringkasnya, โPerseroan senantiasa mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berupaya untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,โ ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sebagai informasi, surat tanggapan ini ditujukan kepada Direktur Penilaian Perusahaan 2 BEI. Langkah ini diambil Perseroan guna menyalurkan transparansi informasi kepada publik dan investor di pasar modal. Hingga kini, AMI masih menunggu terbitnya regulasi tersebut untuk menjalankan analisis lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap operasional bisnis.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

