Ringkasnya, pT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Ringkasnya, permintaan tersebut disampaikan melalui surat elektronik nomor S-06251/BEI.PP1/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat itu, BEI meminta klarifikasi mengenai kesiapan emiten tambang tersebut menghadapi regulasi baru yang tengah disiapkan pemerintah.
Ringkasnya, bEI mengajukan tiga poin utama pertanyaan kepada Perseroan. Pertama, terkait pandangan dan sikap perusahaan terhadap rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA.
Ringkasnya, kedua, BEI meminta penjelasan mengenai potensi dampak regulasi tersebut terhadap pendapatan atau penjualan ekspor perusahaan, termasuk pengaruhnya terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, dan kondisi keuangan Perseroan. Dampak yang dimaksud mencakup pendapatan, laba usaha, laba bersih, hingga arus kas.
Ringkasnya, selain itu, BEI juga menanyakan kemungkinan dampak terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan, pemenuhan kewajiban atau covenant dalam perjanjian pembiayaan, serta risiko hukum yang mungkin timbul, termasuk potensi wanprestasi kontrak.
Ketiga, otoritas bursa meminta penjelasan mengenai langkah mitigasi yang diproyeksikan ditempuh Perseroan apabila regulasi tersebut diberlakukan, termasuk rencana tindakan korporasi dan lini masa pelaksanaannya.
Menanggapi permintaan tersebut, manajemen PSAB menyatakan belum dapat menyalurkan penjelasan rinci mengenai dampak maupun strategi mitigasi terkait regulasi tersebut.
Ringkasnya, โBerdasarkan informasi yang Perseroan dapatkan sampai dengan tanggal surat ini, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan peraturan pelaksanaannya tersebut belum diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia,โ tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Perseroan menekankan belum dapat menyalurkan tanggapan lebih lanjut mengenai dampak maupun strategi mitigasi karena regulasi dan aturan pelaksanaannya masih belum diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
Meski demikian, manajemen menekankan komitmennya untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ringkasnya, โPerseroan berkomitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya,โ tulis manajemen.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

