Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 88 perusahaan tercatat yang belum menyatakan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 hingga batas waktu yang ditentukan.
Ringkasnya, dalam pengumuman BEI Nomor Peng-S-00016/BEI.PLP/06-2026 yang dikutip Jumat (12/6/2026), sebanyak 85 emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan dikenakan Peringatan Tertulis III serta denda Rp150 juta. Sementara tiga emiten di Papan Akselerasi dikenakan Peringatan Tertulis III.
Ringkasnya, bEI menjelaskan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 jatuh pada 31 Maret 2026.
Sanksi tersebut diberikan setelah BEI menjalankan pemantauan hingga 30 Mei 2026, yang adalah batas waktu penyampaian laporan keuangan setelah Peringatan Tertulis II dan denda.
Dalam pengumuman itu disebutkan, total terdapat 1.009 perusahaan dan efek tercatat di Bursa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 997 perusahaan tercatat dan efek wajib menyatakan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025.
Sebanyak 917 perusahaan dan efek tercatat telah menyatakan laporan keuangan sesuai ketentuan. Detailnya, 909 perusahaan tercatat dan efek telah menyatakan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025.
Selain itu, terdapat satu perusahaan dengan tahun buku Januari yang telah menyatakan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Januari 2026.
Tiga perusahaan dengan tahun buku Maret juga telah menyatakan laporan keuangan interim periode 31 Desember 2025. Sementara tiga perusahaan dengan tahun buku Juni telah menyatakan laporan keuangan interim periode 31 Maret 2026.
Satu perusahaan tercatat yang memiliki efek tercatat di bursa efek negara lain juga telah menyatakan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sebanyak 88 perusahaan tercatat belum menyatakan laporan keuangan auditan tahunan hingga batas waktu pemantauan.
BEI mengungkap, tiga perusahaan tercatat di Papan Akselerasi yang belum menyatakan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025 dan dikenakan Peringatan Tertulis III adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).
Adapun 85 emiten di Papan Utama dan Pengembangan yang belum menyatakan laporan keuangan dikenakan Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta.
Ringkasnya, beberapa di antaranya adalah PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Hillcon Tbk (HILL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), hingga PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).
Ringkasnya, dalam pengumuman tersebut, BEI juga mengingatkan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-H yang mengatur pengenaan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda Rp150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat masih belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Di sisi lain, terdapat empat efek ETF yang tidak wajib menyatakan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 karena telah menyatakan rencana pembubaran sebelum akhir 2025.
Ringkasnya, keempat ETF tersebut adalah Reksa Dana Indeks BNP Paribas IDX Growth30 ETF (XBIG), Reksa Dana Indeks Nusadana ETF IDX Value30 (XNVE), Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Indonesia (XBES), dan Reksa Dana Indeks BNI-AM Nusantara ETF MSCI Indonesia Equity Index (XBNI).
BEI juga membukukan seluruh perusahaan tercatat yang memiliki tahun buku berbeda berhasil menyatakan laporan keuangan tepat waktu. Emiten tersebut antara lain PT Ateliers Mecaniques DโIndonesie Tbk (AMIN), PT Century Textile Industry Tbk (CNTX), PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA), PT Sumi Indo Kabel Tbk (IKBI), PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR), PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI), dan PT Rig Tenders Indonesia Tbk (RIGS).
Sementara itu, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) yang memiliki efek tercatat di bursa luar negeri juga menyatakan laporan keuangan auditan tahunan tepat waktu pada 12 Mei 2026. Perseroan memperoleh perpanjangan waktu dari United States Securities and Exchange Commission (SEC) sesuai keterbukaan informasi perusahaan.
Ringkasnya, dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, BEI menyatakan, โbatas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 adalah hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026.โ
BEI juga menyatakan, โ85 Perusahaan Tercatat Saham di Papan Utama dan Pengembangan belum menyatakan Laporan Keuangan Auditan Tahunan periode 31 Desember 2025 (dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150.000.000).โ
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

