PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) menerangkan proses penjualan saham oleh pemegang saham pengendali menjadi kendala dalam memenuhi ketentuan minimum saham free float sebesar 15 persen.
Kini, CEKA masih memiliki persentase saham free float di bawah ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau sebesar 13,86 persen per 31 Agustus 2026.
โPerseroan telah dan akan terus menjalankan upaya pemenuhan kewajiban persentase minimum saham free float sejumlah 15 persen dengan cara mendorong pemegang saham pengendali Perseroan untuk menjalankan divestasi kepemilikan sahamnya di Perseroan,โ ujar manajemen CEKA dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/9/2026).
Ringkasnya, manajemen menjelaskan, kendala yang dihadapi perseroan berkaitan dengan proses penjualan saham oleh pemegang saham pengendali, yakni PT Sentratama Niaga Indonesia.
Proses divestasi tersebut membutuhkan waktu. Meski demikian, CEKA memastikan akan terus mendorong PT Sentratama Niaga Indonesia untuk menjalankan divestasi kepemilikan saham hingga perseroan memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

