PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) belum menyatakan laporan keuangan kuartal I-2026 hingga akhir Agustus.
Atas keterlambatan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada perseroan.
Ringkasnya, "Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150.000.000," tulis pengumuman Bursa, Kamis (24/9/2026).
BEI membukukan, sebanyak 72 perusahaan tercatat lainnya yang juga belum menyatakan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 telah dikenakan suspensi pada 30 Juli 2026.
Secara keseluruhan, terdapat 1.068 perusahaan tercatat di BEI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 904 perusahaan wajib menyatakan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

