PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) menyalurkan tanggapan perihal kebijakan pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.
Direktur Utama COAL Donny Janson Manua menuturkan, perseroan menyambut baik kebijakan tersebut dan akan berupaya menjalankannya.
Ringkasnya, "Kami selaku perseroan wajib mengikuti apabila pada saat pemerintah menjalankan peraturan tersebut," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/9/2026).
Ringkasnya, donny menerangkan, penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan atas kelangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

