PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN telah menandatangani dua perjanjian pengalihan atas kredit pensiunan, kredit pra pensiunan, dan kredit karyawan aktif pegawai BUMN atau lembaga pemerintahan milik PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN). Transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis perseroan memperluas basis bisnis ritel nasional sejalan dengan transformasi berubah menjadi bank beyond mortgage.
Ringkasnya, penandatanganan dilakukan pada 22 Mei 2026 melalui skema Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA) dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA) yang masing-masing disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (25/5).
Corporate Secretary BTN Ramon Armando menuturkan langkah tersebut adalah bagian dari strategi perseroan untuk memperkuat pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
โTransaksi ini adalah bagian dari transformasi BTN menjadi bank beyond mortgage, di mana perseroan tidak hanya fokus pada pembiayaan perumahan, tetapi juga memperluas ekosistem layanan keuangan melalui penguatan segmen payroll loan, pensiunan, dan transactional banking,โ ujar Ramon dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5).
Adapun, dalam transaksi CPTA, BTN diproyeksikan mengakuisisi portofolio pinjaman pensiunan dan pra-pensiunan dengan manfaat pensiun yang dikelola TASPEN dengan estimasi nilai senilai Rp12,58 triliun. Sementara melalui transaksi CLATA, BTN diproyeksikan mengakuisisi aset pinjaman terkait pensiunan ASABRI, dana pensiun lainnya, serta pinjaman karyawan aktif baik BUMN maupun lembaga pemerintahan dengan estimasi nilai senilai Rp7,34 triliun.
Menurut Ramon, segmen pensiunan dan payroll loan memiliki karakteristik pembayaran yang relatif stabil alhasil dapat menjadi sumber pertumbuhan berkelanjutan bagi perseroan. Selain memperkuat portofolio kredit, transaksi tersebut juga membuka peluang peningkatan dana murah, transaksi nasabah, serta optimalisasi ekosistem layanan BTN di berbagai wilayah Indonesia.
BTN memproyeksikan transaksi tersebut akan menyalurkan dampak positif terhadap pertumbuhan bisnis perseroan ke depan melalui peningkatan total aset dan portofolio kredit.
โLangkah ini juga sejalan dengan strategi BTN membangun ekosistem keuangan yang lebih luas dan inklusif, secara bersamaan memperkuat posisi perseroan sebagai bank di segmen konsumer dengan layanan yang semakin lengkap bagi masyarakat,โ kata Ramon.
Ramon melanjutkan, BTN memastikan seluruh proses transaksi dilakukan sesuai ketentuan regulator dan tetap tunduk pada prinsip prudent banking. Perseroan juga menekankan bahwa transaksi tersebut bukan adalah transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Selain itu, penyelesaian transaksi akan dilakukan setelah seluruh syarat pendahuluan yang diatur dalam perjanjian dipenuhi oleh masing-masing pihak. BTN juga menekankan bahwa transaksi CPTA dan CLATA adalah transaksi yang berdiri sendiri dan dapat diselesaikan pada waktu yang berbeda.
โMelalui langkah strategis tersebut, BTN optimistis dapat terus memperkuat pertumbuhan bisnis secara bersamaan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat Indonesia,โ tutup Ramon.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

