Ringkasnya, pT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah menyelesaikan transaksi pengalihan aset pinjaman bersyarat dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN). Berdasarkan keterbukaan informasi, penyelesaian transaksi tersebut dilakukan pada 14 Agustus 2026.
Transaksi ini adalah tindak lanjut dari Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA) yang sebelum itu ditandatangani oleh BTN sebagai pembeli dan SMBC Indonesia sebagai penjual. Melalui perjanjian tersebut, SMBC sepakat melepas dan mengalihkan aset pinjaman kepada BTN.
Ringkasnya, aset pinjaman yang dialihkan mencakup kredit yang berkaitan dengan pensiunan dan pra pensiunan dengan manfaat pensiun yang dikelola ASABRI serta dana pensiun lainnya. Selain itu, transaksi juga mencakup pinjaman bagi karyawan aktif.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando menyatakan seluruh persyaratan pendahuluan dalam CLATA telah dipenuhi. Berikutnya, pada 14 Agustus 2026, BTN bersama SMBC Indonesia menandatangani akta pengalihan atau cessie di hadapan notaris untuk merealisasikan pengalihan aset pinjaman tersebut.
BTN juga telah membayarkan harga pembelian aset pinjaman kepada SMBCI sesuai dengan ketentuan dalam CLATA. Berdasarkan Ramon, transaksi tersebut diproyeksikan berdampak terhadap peningkatan total aset perseroan, khususnya pada portofolio kredit.
Peningkatan tersebut diproyeksikan menyalurkan pengaruh positif terhadap kelangsungan serta pertumbuhan bisnis BTN di masa mendatang. BTN juga menekankan penyelesaian transaksi CLATA bukan adalah transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

