Ringkasnya, taipan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dijatuhi hukuman membayar ganti rugi total sekitar Rp531 miliar. Putusan ini berasal dari gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis Hakim dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst menyatakan Hary Tanoe dan BHIT menjalankan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya dihukum membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng bernilai USD 28 juta.
Hukuman tersebut ditambah bunga 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002. Selain itu, hakim mewajibkan pembayaran ganti rugi immateriil bernilai Rp50 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, manajemen BHIT langsung menyalurkan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan menekankan posisi hukum mereka kini.
“Keputusan tersebut belum berubah menjadi keputusan yang berkekuatan hukum masih,” tulis Direktur BHIT, Tien dan Direktur BHIT, Santi Paramita dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (26/4/2026).
Kasus ini berakar dari transaksi surat berharga pada Mei 1999 silam. Saat itu berlangsung pertukaran instrumen milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terbitan PT Bank Unibank Tbk. Sementara itu, instrumen tersebut kemudian tidak dapat dicairkan.
Pihak BHIT membela diri dengan menyatakan peran mereka dalam transaksi puluhan tahun sebelumnya itu sangat terbatas. Perseroan mengaku hanya sebagai penghubung pihak-pihak terkait.
Ringkasnya, “Perseroan hanya berperan sebagai broker (arranger),” tegas manajemen BHIT.
Ringkasnya, manajemen BHIT juga menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari CMNP atas pembelian NCD tersebut. Dana diklaim terkirim langsung kepada Bank Unibank selaku penerbit.
Ringkasnya, dalam putusannya, Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Hal ini membuat tanggung jawab hukum menembus hingga ke harta pribadi Hary Tanoe sebagai Tergugat I. Hakim menilai ada iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi dalam transaksi tersebut.
Meski demikian, BHIT memastikan operasional perusahaan masih berjalan normal. Putusan ini diklaim tidak menyalurkan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun harga saham Perseroan.
BHIT tidak tinggal diam atas vonis di tingkat pertama ini. Langkah hukum berikutnya sudah dipersiapkan secara matang oleh tim hukum Perseroan.
“Perseroan diproyeksikan menempuh upaya banding,” pungkas manajemen dalam suratnya.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

