Manajemen PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX) menekankan tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi harga saham maupun keputusan investasi investor di tengah volatilitas transaksi saham Perseroan.
Ringkasnya, penegasan tersebut disampaikan manajemen SAPX dalam jawaban tertulis kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan penjelasan terkait volatilitas transaksi efek Perseroan melalui surat Nomor S-10020/BEI.PPUI/07-2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Presiden Direktur SAPX, Budiyanto Darmastono, menyatakan Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan maupun keputusan investasi pemodal selain yang telah dipublikasikan sebelum itu.
โPerseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, selain yang sudah diungkapkan oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi yang diumumkan baik melalui website Perseroan maupun melalui SPE-IDXnet,โ tulis manajemen SAPX.
Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi harga efek perusahaan tercatat maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E.
โPerseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi harga efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025 selain yang sudah diungkapkan oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi yang diumumkan baik melalui website Perseroan maupun melalui SPE-IDXnet,โ tulis Perseroan.
Menjawab pertanyaan Bursa terkait aktivitas pemegang saham tertentu, SAPX mengungkap tidak mengetahui adanya aktivitas yang wajib dilaporkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Ringkasnya, selain itu, Perseroan memastikan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat yang berpotensi memengaruhi pencatatan saham di Bursa.
โPerseroan tidak memiliki rencana untuk menjalankan tindakan korporasi dalam waktu dekat atau setidak-tidaknya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang,โ tulis manajemen.
SAPX juga menekankan tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian material lain yang belum disampaikan kepada publik dan dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha Perseroan.
โTidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan berpotensi mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,โ tulis Perseroan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

