PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) memperkuat komitmennya dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Emiten yang bergerak di bidang energi ini resmi menyalurkan fasilitas pendanaan kepada grup Electrum bernilai maksimal USD 23 juta.
Ringkasnya, transaksi ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Fasilitas dan Perjanjian Fasilitas pada 30 Juni 2026. Adapun pihak-pihak yang terlibat adalah TOBA bersama PT Energi Kreasi Bersama (EKB), PT Manufaktur Kreasi Bangsa (MKB), PT Rental Kreasi Bersama (RKB), dan PT Infrastruktur Kreasi Bersama (IKB).
Grup Electrum adalah perusahaan terkendali TOBA. EKB adalah perusahaan patungan antara anak usaha TOBA, PT Karya Baru TBS (KBT), dengan PT Rekan Anak Bangsa. Sementara MKB, RKB, dan IKB adalah anak usaha dari EKB dengan kepemilikan lebih dari 99%.
Melalui perjanjian ini, grup Electrum berpotensi memanfaatkan fasilitas Non-Cash Loan dan Treasury Line yang diterima TOBA dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jika Electrum tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada bank, TOBA diproyeksikan mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dana yang dibayarkan TOBA kemudian diproyeksikan berubah menjadi pinjaman bagi Electrum.
Corporate Secretary TOBA, Pingkan Ratna Melati, menjelaskan langkah ini bertujuan mendukung operasional dan pengembangan bisnis anak usahanya. โEKB adalah anak perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan dan memerlukan dukungan pemegang saham untuk keperluan pengembangan usaha serta mendukung kegiatan usaha operasional,โ ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (3/7/2026).
Pingkan mengungkap proses pinjaman afiliasi ini lebih efektif dan efisien dibandingkan transaksi dengan pihak ketiga. Selain prosesnya lebih cepat, prosedur internal yang digunakan tetap menerapkan syarat dan ketentuan yang sama dengan pihak luar. Hal ini memastikan transaksi berjalan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum.
Fasilitas pendanaan ini memiliki bunga senilai 10,95% per tahun. Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 5 tahun sejak setiap tanggal penarikan fasilitas. Pembayaran bunga diproyeksikan dilakukan secara triwulanan sesudah 3 tahun sejak tanggal penarikan.
Dari sisi nilai, transaksi ini bukan adalah Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Nilai transaksi USD 23 juta tersebut tidak menyentuh ambang batas 20% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025.
Berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & Rekan, transaksi ini dinyatakan wajar. Penilai independen menilai dukungan finansial ini berubah menjadi solusi untuk mengakselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik terintegrasi di tanah air.
Langkah strategis ini dipastikan tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan konsolidasi TOBA. Sebagai entitas induk, pinjaman tersebut akan dieliminasi dalam penyusunan laporan keuangan pro forma alhasil tidak mengubah posisi keuangan perusahaan secara keseluruhan.
Pihak manajemen TOBA menekankan seluruh informasi material terkait transaksi ini telah diungkapkan secara transparan. Transaksi ini juga dipastikan tidak mengandung benturan kepentingan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

