Ringkasnya, manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengumumkan perubahan dalam jajaran pengurus perseroan. Effendi secara resmi memutuskan meletakkan jabatannya sebagai Direktur Perseroan.
Ringkasnya, manajemen BNII telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada 18 Mei 2026. Informasi ini disampaikan melalui laporan keterbukaan informasi kepada otoritas bursa dan regulator pasar modal.
Langkah ini adalah bentuk pemenuhan ketentuan Pasal 9 POJK Nomor 33/POJK.04/2014. Regulasi tersebut mengatur tentang Direksi dan Dewan Komisaris bagi emiten atau perusahaan publik.
Putu Dewika Angganingrum, Head Corporate Secretary Maybank Indonesia, menjelaskan perusahaan akan dalam waktu dekat menindaklanjuti permohonan tersebut. Perseroan berencana menggelar forum resmi untuk mengambil keputusan.
BNII berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Effendi. Agenda ini dijadwalkan berlangsung sesuai dengan koridor waktu yang diatur dalam regulasi.
Ringkasnya, pelaksanaan RUPS dilakukan paling lambat 90 hari. Jangka waktu ini dihitung sejak perusahaan menerima surat pengunduran diri tersebut secara resmi.
“Perseroan diproyeksikan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Manajemen memastikan pengunduran diri ini tidak berdampak negatif bagi perusahaan. Seluruh kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, hingga kelangsungan usaha emiten masih berjalan dengan normal.
Keterbukaan informasi ini ditandatangani oleh Direktur Maybank Indonesia, Yessika Effendi dan Irvandi Ferizal pada 19 Mei 2026. Perusahaan menekankan tanggung jawab penuh atas seluruh data yang disampaikan dalam laporan tersebut. (daiz)
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

