Ringkasnya, pT Hillcon Tbk (HILL) membawa kabar segar bagi para pemegang sahamnya. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti, telah berakhir.
Ringkasnya, pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan terkait perkara ini. Gugatan dengan nomor 78/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut resmi dicabut.
Ringkasnya, informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama HILL, Hersan Qiu. Ia menjelaskan pencabutan perkara tersebut dilakukan atas permohonan dari pihak pelapor sendiri.
Ringkasnya, pihak pemohon dalam kasus ini adalah PT Tri Nusantara Petromine. Sementara itu, PT Hillconjaya Sakti berkedudukan sebagai pihak termohon.
Ringkasnya, dalam persidangan yang digelar pada 22 April 2026, majelis hakim menjatuhkan beberapa poin keputusan. Pertama, hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari pemohon.
Kedua, hakim menyatakan perkara tersebut telah dicabut. Ketiga, pihak pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara. Total biaya perkara tersebut menyentuh Rp1,35 juta.
“Sampai dengan kini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” tulis Hersan dalam dokumen keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (27/5/2026).
Laporan ini sebenarnya adalah laporan susulan. Manajemen HILL sebelum itu sudah melaporkan hasil sidang ini pada 28 April 2026.
Sementara itu, laporan pertama tersebut mengalami kendala teknis. Informasi tersebut tidak muncul pada sistem SPE IDX milik Bursa Efek Indonesia.
“Pelaporan kini adalah laporan yang sebelum itu telah dilaporkan sementara itu mengalami kendala atas tidak munculnya di SPE IDX,” ungkap Hersan.
Langkah ini menekankan posisi hukum anak usaha HILL yang kini sudah bersih dari tuntutan PKPU tersebut. Kondisi ini menyalurkan kepastian hukum bagi kelangsungan usaha perseroan.
Kondisi operasional dan keuangan perusahaan dilaporkan masih stabil. Investor tidak perlu khawatir karena seluruh rangkaian proses persidangan sudah selesai.
Tidak ada agenda persidangan lanjutan untuk perkara ini. Seluruh operasional pertambangan dan konstruksi HILL masih berjalan normal sebagaimana mestinya.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

