Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi yang menjadi penyebab suspensi saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hingga 30 Juni 2026, restrukturisasi utang perbankan telah rampung 100%, sementara restrukturisasi utang obligasi menyentuh progres 75%. Hal itu dikemukakan Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary WSKT, dalam keterbukaan informasi ke BEI, Selasa (30/6/2026).
Ringkasnya, ermy menjelaskan, laporan ini disampaikan Perseroan kepada BEI sebagai tindak lanjut Peraturan BEI Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting serta surat pengingat terkait suspensi saham WSKT.
Ringkasnya, โBerdasarkan laporan perkembangan realisasi rencana pemulihan periode Juni 2026, restrukturisasi utang perbankan telah selesai sesuai target,โ katanya.
Berdasarkan Ermy, WSKT bersama kreditur perbankan telah menyepakati perubahan Perjanjian Master Restructuring Agreement (MRA) dan perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP). Kedua perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024.
Ringkasnya, sementara itu, proses restrukturisasi utang obligasi masih terus berjalan. Dari empat seri obligasi tanpa penjaminan yang direstrukturisasi, tiga seri telah memperoleh persetujuan dari para pemegang obligasi.
Kini, WSKT masih mengupayakan persetujuan restrukturisasi atas satu seri obligasi tanpa penjaminan, yakni PUB III Tahap IV Tahun 2019 melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). โPerseroan menargetkan proses restrukturisasi obligasi tersebut selesai pada September 2026 dengan progres kini menyentuh 75%,โ katanya.
Manajemen WSKT menilai langkah restrukturisasi tersebut akan menyalurkan dampak positif terhadap kondisi Perseroan. โProses restrukturisasi ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi perusahaan,โ katanya.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

