PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) menanggapi permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pemerintah meluncurkan aturan baru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Perseroan menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko terhadap operasional, keuangan, hingga kontrak bisnis perusahaan.
BEI sebelum itu mengirim surat nomor S-06313/BEI.PP2/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026 kepada IATA. Surat tersebut dijawab manajemen perseroan pada 29 Mei 2026 dan dikutip pada Minggu (31/5/2026).
Presiden Direktur IATA, Suryo Eko Hadianto, menuturkan perseroan akan selalu menyesuaikan kegiatan usaha dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu hingga kini, aturan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan alhasil perusahaan masih mencermati dampak yang mungkin timbul.
Berdasarkan Suryo, pengalaman penerapan kebijakan sentralisasi tata kelola ekspor komoditas pada masa lalu melalui BPPC menunjukkan adanya risiko penurunan harga.
โPada praktiknya terdapat dampak harga tidak mengalami kenaikan dan justru berlangsung penurunan,โ ujar Suryo.
Ia menjelaskan, mekanisme penentuan harga dan transaksi ekspor secara terpusat berpotensi mengabaikan karakteristik dan keunggulan masing-masing perusahaan. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada pendapatan dan profitabilitas IATA.
Padahal, lanjutnya, perseroan memiliki keunggulan kompetitif berupa infrastruktur, lokasi operasional yang strategis, serta kualitas produk yang mampu menyalurkan nilai tambah dan premium pricing. Penerapan harga yang seragam dinilai berpotensi menghilangkan keunggulan tersebut.
Selain itu, kebijakan baru juga diestimasi mengubah pola pemasaran yang selama ini dilakukan langsung oleh perusahaan kepada pelanggan. Dalam skema baru, proses transaksi berpotensi melibatkan pihak perantara.
Ringkasnya, dari sisi keuangan, IATA memperkirakan adanya peningkatan periode penagihan piutang apabila pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga.
โKondisi tersebut berpotensi menyebabkan penerimaan pembayaran berubah menjadi lebih panjang dibandingkan mekanisme yang selama ini dilakukan secara langsung oleh Perseroan dengan pelanggan,โ kata Suryo.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan modal kerja dan biaya pembiayaan. Dampaknya, harga pokok penjualan (HPP) berpotensi meningkat dan menekan laba bersih perusahaan. Perseroan juga masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme penggunaan Letter of Credit (L/C) dalam sistem baru tersebut.
Sementara itu, Wakil Presiden Direktur IATA, A. Wishnu Handoyono, menyoroti potensi risiko terhadap kontrak yang telah berjalan dengan pelanggan. Kini, perseroan memiliki sejumlah perjanjian jangka panjang yang masih berlaku.
Sementara itu hingga kini belum terdapat kepastian mengenai bagaimana kontrak-kontrak tersebut akan diakomodasi dalam mekanisme baru yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Ringkasnya, wishnu juga mengingatkan adanya potensi risiko hukum berupa wanprestasi terkait kewajiban komersial, seperti jadwal pengapalan, biaya demurrage, hingga jaminan kualitas produk.
โBelum terdapat kejelasan mengenai pihak yang diproyeksikan bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut dalam mekanisme baru yang diproyeksikan diterapkan,โ tutur Wishnu.
Untuk mengantisipasi berbagai potensi dampak tersebut, IATA telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi risiko. Perseroan juga membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji dampak regulasi secara menyeluruh sesudah aturan teknis resmi diberlakukan.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

