Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang berlangsung di PT Bank KB Indonesia Tbk. (BBKP) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otoritas menyatakan bahwa kompensasi bagi para karyawan yang terkena PHK juga sudah terpenuhi. "Oh itu sih sama, itu kan, itu kan hanya apa, pertama kan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya.
Tentu sudah ada kompensasi dan lain sebagainya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, aksi layoff yang dilakukan bank asal Korea Selatan itu adalah bagian dari penyehatan.
Hal itu berpotensi dilakukan oleh perbankan. "Dan itu adalah bagian dari penyehatan ya. Penyehatan perbankan, karena tentu saja ini sesuatu yang, yang sangat diperbolehkan," ucap Dian.
Sementara itu, ia menekankan bahwa PHK harus digelar sesuai dengan undang-undang terkait tenaga kerja. Dian melanjutkan, para pengawas di OJK menilai perusahaan dengan karyawan KB Bank sudah terselesaikan. "Yang penting itu bahwa undang-undang tenaga kerja tidak dilanggar dan lain sebagainya.
Ringkasnya, itu yang paling penting itu kan. Dan itu saya kira kalau saya mendengar laporan dari rekan-rekan pengawas, semuanya sudah oke, sudah settled ya," terangnya.
Selain KB Bank, Dian menuturkan bahwa sejauh ini belum ada bank yang akan menjalankan layoff. Seperti diberitakan sebelum itu, KB Bank membukukan penurunan karyawan dan kantor cabang secara signifikan.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 31 Maret 2026, jumlah karyawan KB Bank baik tetap dan tidak tetap sebanyak 2.265 orang. Jumlah itu telah menyusut drastis, yakni turun 662 orang dari 2.927 orang pada periode serupa setahun sebelum itu.
Sementara itu, jumlah kantor cabang pembantu (KCP) KB Bank berjumlah 120 unit per kuartal I-2026, menyusut 21 unit dari sebanyak 141 unit pada periode serupa setahun sebelum itu. Seiring dengan pengurangan KCP tersebut, jumlah kantor cabang meningkat 1 unit dari Maret 2025 menjadi 29 unit pada Maret 2026.
Jumlah ATM juga bertumbuh pesat menjadi 154 unit sepanjang tiga bulan pertama tahun berjalan, dari hanya 31 unit pada periode serupa setahun sebelum itu. Di jajaran direksi, Direktur Retail KB Bank, Robby Mondong baru saja mengajukan pengunduran diri pada 3 Juni 2026.
Pengunduran itu berlangsung hanya dalam rentang delapan bulan usai ia diputuskan menjadi direktur perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 Oktober 2025 lalu. Sebelum itu, Robby adalah Wakil Direktur Utama KB Bank sejak Juni 2021.
Ringkasnya, selain Robby, Direktur Kepatuhan & Risiko KB Bank, Dodi Widjajanto juga mengajukan pengunduran diri pada tanggal yang sama. Ia telah menjabat posisi tersebut sejak Desember 2022.
Dalam keterbukaan informasi, bank milik Kookmin Bank asal Korea Selatan itu menyatakan bahwa pengunduran diri kedua direktur tersebut akan diputuskan dalam RUPS sesuai ketentuan yang berlaku. KB Bank juga memastikan bahwa tidak ada dampak terhadap operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Terkait isu ini, KB Bank telah menyalurkan hak jawab. Corporate Secretary KB Bank, Ariz Dian Perkasa menyatakan perseroan kini tengah menjalankan transformasi berkelanjutan sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk membangun organisasi yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan, secara bersamaan meningkatkan kapabilitas dalam menyalurkan layanan terbaik kepada nasabah. "Langkah ini adalah bagian dari strategi jangka panjang Perseroan untuk meningkatkan efektivitas operasional, memperkuat kapabilitas digital, meningkatkan produktivitas jaringan, serta mendukung pertumbuhan bisnis dan profitabilitas yang berkelanjutan," katanya dalam hak jawab yang diterima CNBC Indonesia, Senin (6/7/2026).
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

