PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melaporkan progres rencana pemulihan atas kondisi yang berubah menjadi penyebab penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan.
Ringkasnya, iNRU masuk dalam daftar emiten yang berpotensi delisting per 30 Juni 2026. Di mana saham INRU dikunci selama 6 bulan sejak 17 Desember 2025.
Ringkasnya, manajemen menjelaskan, perseroan telah menghentikan kegiatan pemanenan dan pengangkutan kayu sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah di bidang kehutanan sejak akhir Desember lalu.
Ringkasnya, izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan dihentikan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Dengan demikian, INRU tidak kembali memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan di area konsesinya.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

