Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan saham PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM). Kebijakan ini berlaku mulai sesi II perdagangan hari Rabu, 1 Juli 2026.
Ringkasnya, pembukaan gembok saham LCKM dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Keputusan ini tertuang dalam pengumuman nomor Peng-UPT-00008/BEI.PLP/07-2026.
Ringkasnya, bEI menjelaskan pencabutan suspensi dilakukan karena perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya. Hal ini berkaitan dengan sanksi penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2025. LCKM tercatat sebagai perusahaan di Papan Pengembangan.
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, menyalurkan penjelasan dalam keterangan tertulisnya. Menurut Fahmi, saham LCKM kini sudah bisa diperdagangkan kembali.
โTelah dipenuhinya seluruh kewajiban PT LCK Global Kedaton Tbk (โLCKMโ) yang berubah menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek LCKM,โ tulis pengumuman tersebut, dikutip Rabu (1/7/2026).
Fahmi mengungkap kini kondisi perusahaan sudah sesuai ketentuan. โTidak terdapat kondisi lain yang adalah penyebab Suspensi Efek,โ lanjutnya.
Sebelum itu, saham LCKM sempat dihentikan sementara perdagangannya sejak 17 Februari 2025. Hal tersebut merujuk pada pengumuman Bursa nomor Peng-S 00004/BEI.PLP/02-2025.
Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, turut menandatangani surat pencabutan suspensi ini. Pande mengingatkan para investor untuk masih berhati-hati.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi. Informasi tersebut adalah data yang disampaikan oleh Perseroan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

