Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar perusahaan tercatat terkait pemenuhan aturan porsi saham publik (free float) minimal 15 persen dari total saham yang beredar. Dari jumlah 965 emiten, sebanyak 566 emiten telah memenuhi aturan atau 59 persen dari total emiten.
Dengan demikian, ada 312 emiten yang belum memenuhi free float 15 persen. Sebanyak 77 emiten diberikan batas hingga 31 Maret 2027, sementara 235 emiten diberikan waktu sampai 31 Maret 2029.
Saham-saham yang diberikan batas waktu dalam tiga tahun ke depan, yakni PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) yang kini memiliki free float sebesar 10,5 persen usai masuknya investor asal Prancis, Bel sebagai pengendali bersama dengan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD).
Corporate Secretary KEJU, Jeffrey Halim sebelum itu menuturkan, perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan free float 15 persen secara bertahap. Meski begitu, dia tak menerangkan strategi untuk meningkatkan free float.
"Hingga kini, free float kami di level 10 persen lebih, dan tentunya kami akan lakukan peningkatan free float secara bertahap hingga 2029," katanya dikutip Senin (11/5/2026).
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

