Ringkasnya, pT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Seppalga Ahmad dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Ringkasnya, informasi itu disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (06/7/2026).
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Direktur, Chief Legal & Regulatory Officer secara bersamaan Sekretaris Perusahaan ISAT, Reski Damayanti, disebutkan pengunduran diri tersebut berlaku efektif sejak 5 Juli 2026.
Ringkasnya, manajemen menjelaskan, penyampaian informasi ini dilakukan mengacu pada Pasal 27 juncto Pasal 9 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Ringkasnya, “Perseroan menyatakan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Seppalga Ahmad sebagai anggota Dewan Komisaris yang efektif berlaku pada 5 Juli 2026,” katanya.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Indosat juga menekankan bahwa pengunduran diri tersebut tidak menyalurkan dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Hingga pengumuman disampaikan, Perseroan belum menerangkan alasan pengunduran diri Seppalga Ahmad maupun rencana penunjukan penggantinya. Informasi lebih lanjut terkait perubahan susunan Dewan Komisaris akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan keputusan Perseroan pada tahap berikutnya.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

