PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) menyalurkan penjelasan terkait munculnya pemberitaan mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan tersebut diajukan oleh Sanremo Ventures Inc melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ringkasnya, corporate Secretary MSKY, Ray Rezky Prihatino mengonfirmasi adanya permohonan PKPU tersebut. Hal ini sesuai dengan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 19 Juni 2026.
Ray menjelaskan permohonan PKPU didasarkan pada klaim piutang pemohon kepada perseroan. Nilai klaim yang diajukan oleh Sanremo Ventures Inc menyentuh Rp14.609.588.660.
Manajemen MSKY telah menjalankan asesmen tingkat materialitas terhadap gugatan tersebut. Berdasarkan laporan keuangan auditan perseroan per 31 Desember 2025, nilai klaim tidak menyentuh 20% dari ekuitas perseroan.
“Permohonan PKPU dimaksud tidak menyalurkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Ray dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Ray menekankan operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses hukum ini. Pihaknya juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan perseroan di persidangan.
“Perseroan masih menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana biasa,” tegas Ray.
Kini, status permohonan PKPU masih dalam tahap pemeriksaan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Juli 2026. Agenda persidangan tersebut adalah pemeriksaan lanjutan atas legal standing para pihak.
Manajemen berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan diproyeksikan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan perusahaan.
“Perseroan diproyeksikan mengikuti seluruh proses PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan Perseroan,” pungkas Ray.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

