PT Murni Sadar Tbk (Murni Teguh Hospitals) menjalankan perubahan atas Perjanjian Kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Perubahan tersebut ditandatangani pada 17 September 2026 dan dilaporkan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 September 2026.
Dalam keterbukaan informasi, perseroan mengungkap perubahan perjanjian kredit antara lain mencakup pengalihan sebagian plafon fasilitas Kredit Investasi (KI) 7 MS Tranche D sebesar Rp60 miliar menjadi fasilitas Kredit Investasi 8 untuk PT Murni Sadar. Dengan pengalihan tersebut, plafon fasilitas KI 7 MS Tranche D menyusut dari Rp250 miliar menjadi Rp190 miliar.
Selain pengalihan plafon, perubahan perjanjian kredit juga mencakup perpanjangan batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit untuk fasilitas kredit lokal berupa rekening koran, L/C dan/atau SKBDN, serta fasilitas Time Loan Revolving. Perseroan juga menjalankan perubahan terhadap sejumlah syarat dan ketentuan dalam perjanjian kredit.
Manajemen menyatakan transaksi tersebut adalah transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dan termasuk transaksi yang wajib dilaporkan berdasarkan ketentuan OJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. PT Murni Sadar menyatakan perubahan perjanjian kredit tersebut tidak memengaruhi kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan dan entitas anak.
Perseroan juga mengungkap kejadian tersebut tidak berdampak merugikan terhadap kelangsungan usaha.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

