PT Olympus Strategic Indonesia Tbk (NATO) mengumumkan keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026. Perseroan mengungkap keterlambatan berlangsung karena laporan keuangan masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto & Rekan.
Ringkasnya, informasi tersebut disampaikan perseroan melalui laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam keterbukaan informasi, PT Olympus Strategic Indonesia Tbk, yang sebelum itu bernama PT Surya Permata Andalan Tbk, menyatakan kegiatan usahanya bergerak di bidang perhotelan melalui entitas anak.
โPenyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan 30 Juni 2026 diproyeksikan mengalami keterlambatan dikarenakan laporan keuangan sedang dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan,โ tulis Perseroan, dikutip Kamis (16/07/2026).
Manajemen NATO menekankan keterlambatan tersebut tidak menyalurkan dampak material terhadap operasional maupun kelangsungan usaha perseroan.
Ringkasnya, โKejadian ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,โ demikian disampaikan dalam laporan fakta material tersebut.
Perseroan juga memastikan diproyeksikan memenuhi ketentuan penyampaian laporan keuangan sesuai regulasi yang berlaku.
NATO menyatakan akan menyatakan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026 sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2022 dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah periode pelaporan berakhir.
Laporan keterbukaan informasi tersebut ditandatangani oleh Direktur secara bersamaan Corporate Secretary PT Olympus Strategic Indonesia Tbk, Gede Putu Adnawa, dan disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik pada 16 Juli 2026.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

