Otoritas Jasa Keuangan menanggapi kabar terkait opsi bank digital PT Bank Jago Tbk. (ARTO) merger dengan perusahaan pembiayaan PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN). Sebelum itu, media asing Bloomberg melaporkan bahwa pengendali dua entitas itu, Jerry Ng, tengah mempertimbangkan beberapa opsi termasuk peleburan keduanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan pihaknya mencermati pemberitaan yang berkembang di media mengenai kemungkinan aksi korporasi yang melibatkan Bank Jago dan BFI Finance. Sementara itu, hingga kini, OJK belum menerima penyampaian maupun pengajuan resmi terkait rencana aksi korporasi dimaksud.
Dian menuturkan bahwa pada prinsipnya, setiap aksi korporasi adalah keputusan bisnis masing-masing lembaga jasa keuangan yang pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan informasi bagi perusahaan terbuka. "Apabila terdapat pengajuan resmi kepada OJK, penilaian akan dilakukan sesuai kewenangan OJK berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan antara lain aspek tata kelola, permodalan, manajemen risiko, kepemilikan dan struktur kelompok usaha, penerapan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan," kata Dian kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/7/2026). Ia melanjutkan bahwa dalam case pemberitaan ini, dari sisi ketentuan perbankan, meskipun pasar menyebutnya merger, sementara itu dalam regulasi OJK aksi korporasi semacan ini tidak dapat kedua perusahaan menjadi satu entitas tunggal. "Bank Jago sebagai bank umum tidak diperbolehkan menyerap langsung operasional multifinance ke dalam neracanya," tutur Dian.
Sementara itu, ia mengungkap penggabungan bisnis dalam bentuk akuisisi saham untuk menjadi anak perusahaan, atau pembentukan Holding Keuangan yang membawahi keduanya, diperbolehkan. "OJK akan memastikan bahwa setiap aksi korporasi yang menjadi kewenangan OJK tetap sejalan dengan upaya menjaga industri jasa keuangan yang sehat, berintegritas, berdaya saing, serta mendukung stabilitas sistem keuangan," tegas Dian. Terkait masuknya investor strategis, termasuk investor asing, Dian menuturkan OJK pada prinsipnya terbuka terhadap investasi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "OJK memandang bahwa kehadiran investor strategis diharapkan tidak hanya memperkuat permodalan, tetapi juga menyalurkan nilai tambah melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko yang baik, pengembangan teknologi dan inovasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung pengembangan industri jasa keuangan nasional secara sehat dan berkelanjutan," terangnya.
Adapun laporan Bloomberg mengungkap kelompok investor yang dipimpin oleh taipan Jerry Ng sedang mempertimbangkan opsi untuk kepemilikan saham mereka di BFIN dan ARTO. Menurut sumber media itu, musyawarah mengenai hal ini sedang berlangsung.
Ringkasnya, seperti diketahui, kepemilikan Jerry di BFI Finance dipegang melalui Trinugraha Capital & Co., yang memiliki sekitar 51% saham perusahaan tersebut. Mergermarket melaporkan pada bulan April bahwa pemegang saham pengendali BFI Finance sedang menjajaki penjualan sebagian dan telah menunjuk Goldman Sachs sebagai penasehat.
Ringkasnya, investor lain di Trinugraha termasuk perusahaan ekuitas swasta Northstar Group dan taipan pertambangan Garibaldi "Boy" Thohir. Sementara itu, Jerry memegang sekitar 30% saham Bank Jago.
Pemegang saham ARTO lainnya termasuk dana kekayaan negara Singapura GIC Pte, dan salah satu pendiri Northstar, Patrick Walujo. Mengenai pemberitaan tersebut, manajemen Bank Jago menuturkan bahwa pihaknya tidak dapat menyalurkan komentar terkait aktivitas atau keputusan pemegang saham.
Bank Jago juga tidak dapat menyalurkan komentar atas informasi yang tidak berasal dari perseroan atau spekulasi pasar. "Perseroan tidak memiliki informasi yang dapat disampaikan terkait merger antara perseroan dengan BFI Finance maupun informasi terkait pendekatan dari institusi keuangan atau investor asing seperti yang disampaikan dalam pertanyaan," kata manajemen Bank Jago kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/7/2026). Sebagai bank berbasis teknologi, kata dia, Bank Jago konsisten mengembangkan bisnis dan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan melalui inovasi dan kolaborasi dengan berbagai ekosistem digital dan keuangan.
Manajemen mengungkap kolaborasi dengan BFI Finance adalah bagian dari kerja sama bisnis strategis yang telah berjalan untuk menyalurkan solusi keuangan yang relevan kepada nasabah serta mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. "Sebagai perusahaan terbuka, Bank Jago senantiasa mematuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku dan akan menyatakan setiap informasi material sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya. CNBC Indonesia sudah beberapa kali menghubungi Corporate Communication Head BFI Finance Dian Fahmi, sementara itu dia tidak menjawab.
Menurut Advisor Banking and Finance Development Centre (BFDC), Amin Nurdin, merger langsung antara bank dan perusahaan pembiayaan alias multifinance bukan adalah skema yang lazim. Hal itu lantaran keduanya memiliki bentuk badan usaha, perizinan, dan rezim regulasi yang berbeda.
Bank diatur berdasarkan ketentuan perbankan, sementara perusahaan pembiayaan tunduk pada ketentuan mengenai lembaga pembiayaan. "Dengan demikian, jika yang dimaksud adalah merger secara hukum antara kedua entitas tersebut menjadi satu perusahaan, implementasinya akan sangat kompleks dan pada praktiknya bukan adalah opsi yang umum," jelas Amin kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/7/2026).
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

