Pemegang saham minoritas PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) melayangkan keberatan resmi terkait rencana Mandatory Tender Offer (MTO) perseroan. Mereka menilai penetapan harga MTO tersebut tidak wajar dan terdistorsi oleh reli beban keuangan yang mencurigakan.
Ringkasnya, johan, selaku perwakilan pemegang saham minoritas, mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Corporate Secretary PT Mandom Indonesia Tbk, Alia Dewi. Ia menyoroti adanya anomali material dalam laporan keuangan perseroan pada periode 2023 hingga 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, muncul pos beban jasa profesional yang sebelum itu tidak pernah ada pada periode 2016 hingga 2022. Nilai beban ini meroket sangat tajam dalam waktu singkat.
Pada 2023, beban jasa profesional tercatat sebesar Rp2,2 miliar. Angka ini naik ke Rp37,7 miliar pada 2024. Puncaknya, pada 2025, beban tersebut meroket drastis menyentuh Rp93,37 miliar.
“Reli tersebut mencerminkan peningkatan hampir 4150% dalam periode yang relatif singkat,” tulis Johan dalam surat keberatannya yang dikirimkan pada Senin (27/4/2026).
Ringkasnya, kenaikan beban ini berdampak langsung pada penurunan kualitas laba perseroan. Akibatnya, valuasi perusahaan terlihat lebih rendah dari nilai intrinsik yang sebenarnya.
Kini, harga MTO ditetapkan sebesar Rp2.891 per saham. Padahal, nilai buku per saham (Book Value per Share) TCID berada pada angka Rp4.451. Hal ini membuat rasio Price to Book Value (PBV) perseroan hanya sebesar 0,649x.
Ringkasnya, para pemegang saham minoritas menilai valuasi tersebut tidak mencerminkan nilai wajar. Sebagai perbandingan, induk usaha TCID yakni Mandom Corporation Japan (MCJ) saat diakuisisi oleh Kahlon dihargai pada level 1,5 hingga 2 kali nilai buku.
Jika dilakukan normalisasi laba dengan mengeluarkan beban jasa profesional yang tidak historis, laba per saham (EPS) TCID seharusnya berada di angka Rp270,24. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan EPS yang dilaporkan senilai Rp38.
Ringkasnya, “Harga MTO berpotensi mencerminkan kondisi laba yang telah terdistorsi oleh peningkatan beban yang tidak bersifat normal,” tegas Johan.
Kelompok pemegang saham minoritas mendesak manajemen menyalurkan rincian lengkap mengenai identitas penyedia jasa profesional tersebut. Mereka juga meminta penjelasan terkait ada tidaknya keterlibatan pihak berelasi dalam transaksi tersebut.
Ringkasnya, mereka berharap suara keberatan ini didengar oleh emiten guna menjaga perlindungan investor minoritas. Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ringkasnya, “Kami memandang perubahan ini sebagai anomali yang material dan memerlukan penjelasan yang transparan serta komprehensif,” pungkasnya.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya — apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

