PT RMK Energy Tbk (RMKE) diproyeksikan melaksanakan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:5. Aksi korporasi ini telah memperoleh persetujuan pemegang saham dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perseroan diproyeksikan memecah nilai nominal saham dari semula Rp100 per saham berubah menjadi Rp20 per saham. Dengan pelaksanaan stock split tersebut, setiap 1 saham lama diproyeksikan berubah menjadi 5 saham baru.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan, jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh diproyeksikan meningkat dari 4,375 miliar saham berubah menjadi 21,875 miliar saham. Sementara total modal dasar Perseroan berubah dari 14 miliar saham berubah menjadi 70 miliar saham.
Persetujuan stock split tersebut didapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 26 Juni 2026. Hasil RUPSLB kemudian diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Perseroan pada 30 Juni 2026.
Ringkasnya, perubahan anggaran dasar terkait aksi korporasi ini juga telah dituangkan dalam Akta Nomor 30 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Nomor AHU-AH.01.03-0185062 tertanggal 2 Juli 2026.
Ringkasnya, selain itu, pada 7 Juli 2026, RMKE juga telah memperoleh persetujuan dari Bursa Efek Indonesia atas permohonan pencatatan saham tambahan hasil pemecahan saham melalui Surat Nomor S-08075/BEI.PP1/07-2026.
Direktur PT RMK Energy Tbk, Vincent Saputra, dalam keterbukaan informasi menyatakan, “Dengan ini Perusahaan Menyatakan Stock Split, Rencana Pelaksanaan Stock Split.”
Adapun jadwal pelaksanaan stock split dimulai dengan tanggal akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi pada 16 Juli 2026. Berikutnya, perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan negosiasi dimulai pada 17 Juli 2026.
Perseroan juga akan menghentikan sementara perdagangan di pasar tunai pada 17-20 Juli 2026. Recording date ditetapkan pada 20 Juli 2026. Sementara perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai dan distribusi saham hasil stock split akan dilakukan pada 21 Juli 2026.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan stock split diproyeksikan dilakukan berdasarkan saldo saham pada subrekening efek masing-masing pemegang saham per 20 Juli 2026. Saham hasil stock split diproyeksikan didistribusikan melalui subrekening efek pada 21 Juli 2026.
Sementara bagi pemegang saham yang masih memegang saham dalam bentuk warkat atau tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI, permohonan pemecahan saham berpotensi dilakukan mulai 21 Juli 2026 melalui Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

