Ringkasnya, pT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) yang menyepakati dua agenda yakni perubahan susunan Dewan Komisaris serta penurunan modal melalui penarikan kembali saham treasuri.
Dalam RUPSLB yang digelar di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Jumat (11/9/2026), pemegang saham menerima pengunduran diri Anand Kumar dari jabatannya sebagai Komisaris terhitung sejak ditutupnya RUPSLB. Perseroan menerima surat pengunduran diri tersebut pada 17 Juli 2026.
Dalam agenda kedua, pemegang saham menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20,7 juta saham treasuri. Saham tersebut berasal dari pembelian kembali saham yang dilakukan selama periode 2020-2023 dan belum berpotensi dialihkan karena harga pasar belum memenuhi ketentuan harga pengalihan minimum.
Penarikan kembali dilakukan untuk menyelesaikan status saham treasuri secara bersamaan menata struktur permodalan perseroan.
Saham yang ditarik kembali memiliki nilai nominal Rp100 per saham atau seluruhnya sebesar Rp2,07 miliar. Dengan keputusan tersebut, modal ditempatkan dan disetor perseroan akan melemah ke Rp7,087 miliar saham, sementara modal dasar tidak mengalami perubahan.
Penurunan modal tersebut mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar perseroan dan memerlukan persetujuan Menteri Hukum. Perseroan juga diproyeksikan mengumumkan keputusan penurunan modal kepada para kreditur dengan masih memperhatikan hak kreditur untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

