PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kondisi keuangan perseroan seiring dengan pengenaan suspensi atas saham perseroan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Diketahui, saham CMPP sudah disuspensi sejak 1 Juli 2026.
Ringkasnya, suspensi tersebut dikenakan berdasarkan Ketentuan V.1 dan V.3.1 Peraturan BEI No. I-X karena kondisi ekuitas negatif yang tercermin dalam laporan keuangan terakhir perseroan.
Perseroan kini tengah menjalankan evaluasi dan kajian internal serta pembahasan dengan pemegang saham mayoritas terkait sejumlah langkah strategis yang dapat ditempuh untuk memperbaiki kondisi keuangan dan permodalan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mendukung pemenuhan ketentuan yang berlaku bagi perseroan sebagai perusahaan terbuka dan tercatat di BEI.
Dalam rangka memulihkan kondisi ekuitas, perseroan bersama penasihat eksternal tengah mempertimbangkan sejumlah alternatif untuk memperbaiki kondisi ekuitas negatif. Alternatif tersebut mencakup restrukturisasi utang dagang dan/atau liabilitas sewa kepada entitas pengendali dan/atau pemegang saham berubah menjadi instrumen yang memiliki karakteristik perpetual atau semi-equity.
Selain itu, perseroan mempertimbangkan peningkatan modal melalui Penambahan Modal dengan menyalurkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham perseroan (PMHMETD). Perseroan juga mempertimbangkan peningkatan modal melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham perseroan (PMTHMETD).
Perseroan menyatakan bahwa sejumlah alternatif tersebut masih berada dalam tahap kajian internal dan evaluasi bersama pemegang saham. Kajian tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi keuangan perseroan, kebutuhan pendanaan, kelayakan implementasi masing-masing alternatif, kondisi pasar, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menekankan alternatif yang sedang dibahas masih dapat berkembang seiring dengan proses pembahasan internal bersama penasihat eksternal. Perseroan juga tidak menutup kemungkinan menjalankan alternatif lain yang dinilai dapat memperbaiki kondisi ekuitas negatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Perseroan berharap beberapa alternatif yang sedang dilakukan pembahasan tersebut dapat memperbaiki posisi ekuitas Perseroan, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta mendukung penciptaan nilai jangka panjang," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu, (30/9/2026).
Ringkasnya, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, perseroan berkomitmen memperbaiki kondisi ekuitas negatif sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Komitmen tersebut juga dilakukan untuk mempertahankan status perseroan sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat di BEI.
Setelah alternatif yang dipilih memperoleh persetujuan yang diperlukan, perseroan akan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perseroan akan menyatakan keterbukaan informasi lebih lanjut kepada publik apabila telah terdapat keputusan atau perkembangan material yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum digembok, saham Air Asia Indonesia (CMPP) terparkir di angka Rp69. Adapun kapitalisasi pasarnya menyentuh Rp737 miliar.
Catatan: rights issue berpotensi mengakibatkan dilusi bagi pemegang saham lama yang tidak ikut serta. Perhatikan harga pelaksanaan dan rasio HMETD sebelum memutuskan.

