Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) jatuh sesudah Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/9/2026), hingga penutupan sesi I, saham SMRA merosot 6,02 persen ke level Rp312 per unit.
Tekanan berlangsung dengan aktivitas perdagangan yang cukup tinggi, tercermin dari nilai transaksi yang menyentuh Rp18,95 miliar dan volume perdagangan sebanyak 59,73 juta saham, melampaui rata-rata volume perdagangan 20 hari.
Pergerakan saham SMRA tersebut berlangsung sehari setelah KPK menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Ringkasnya, juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026). "Benar," kata Budi.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

