Emiten udang, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) masih menghadapi persoalan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda sesudah hampir setahun sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bursa menghentikan sementara perdagangan saham PMMP sejak 30 Juli 2025 karena perseroan keterlambatan menyatakan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 serta belum memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda.
Memasuki pertengahan 2026, persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Meski PMMP telah menyatakan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 pada Februari 2026 dan menjalankan perbaikan pada Mei 2026.
Sementara itu, perseroan kembali dikenai sanksi berupa Peringatan Tertulis II lantaran belum menyatakan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.
Ringkasnya, direktur Utama PMMP Martinus Soesilo mengakui, perseroan belum mampu melunasi denda keterlambatan kepada BEI akibat masih mengalami tekanan arus kas. Karena itu, perusahaan berencana mengajukan permohonan pembayaran denda secara bertahap atau mencicil.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

