PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) menyalurkan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjelasan ini terkait status hukum Handoyo Setiawan sebagai calon pengendali baru Perseroan.
Ringkasnya, direktur Utama MKNT, Jefri Junaedi, mengonfirmasi Handoyo Setiawan sempat tersangkut perkara hukum. Kasus ini bermula dari transaksi komersial antara PT Citra Baru Steel (CBS) dan PT CND International Indonesia.
Kedua pihak menjalankan transaksi pembelian bahan baku baja dan scrap sepanjang 2024 hingga 2025. Dalam perjalanannya, berlangsung keterlambatan pembayaran oleh CBS atas sebagian kewajiban yang telah jatuh tempo.
Ringkasnya, kondisi tersebut sempat dilaporkan ke Polda Banten. Hal ini berujung pada penetapan status tersangka terhadap Handoyo Setiawan dalam kapasitas pribadi.
Sementara itu, proses hukum tersebut kini telah berakhir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyidikan perkara tersebut pada 27 April 2026.
Ringkasnya, โStatus tersangka atas nama Bapak Handoyo Setiawan juga telah dicabut,โ ujar Direktur Utama MKNT, Jefri Junaedi, dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (06/5/2026).
Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti. Kini, tidak ada proses pidana yang berjalan terhadap Handoyo Setiawan. Penyelesaian kewajiban kontraktual antar pihak kini dilakukan secara perdata.
Jefri menekankan kasus ini tidak menyalurkan dampak material terhadap operasional maupun keuangan CBS. Hubungan bisnis antar pihak tetap berjalan dengan baik.
Ringkasnya, โTidak terdapat hambatan hukum yang bersifat material terhadap pelaksanaan rencana tindakan korporasi,โ kata Jefri.
Berdasarkan data keuangan, nilai perkara tersebut sekitar Rp42 miliar. Angka ini dinilai tidak material dibandingkan total aset CBS per 31 Desember 2025 yang menyentuh Rp1,30 triliun.
Pada periode serupa, CBS membukukan ekuitas sebesar Rp623,95 miliar. Pendapatan dari penjualan besi baja pada 2025 menyentuh Rp914,07 miliar.
MKNT memastikan kondisi likuiditas CBS kini dalam keadaan baik dan memadai. Selain itu, tidak ada kasus hukum material lain yang melibatkan CBS maupun PT Radja Udang Malingping.
โPerkara tersebut pada dasarnya adalah perselisihan yang timbul dari hubungan dan transaksi bisnis,โ pungkas Jefri Junaedi.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

