PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO) dalam waktu dekat pindah papan pencatatan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama. Ini mulai efektif berlaku pada 29 Mei 2026. Perubahan posisi ini merujuk pada surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-06104/BEI.PP3/05-2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Pihak bursa telah selesai menjalankan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan. ALDO dinilai berhasil memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor I-A terkait Pencatatan Saham.
Direktur Alkindo Naratama Tbk, Kuswara menjelaskan perpindahan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap kualitas perusahaan. Hal ini secara bersamaan menunjukkan kepatuhan perseroan terhadap regulasi yang berlaku.
โPerpindahan ke Papan Utama ini adalah flag carrier bagi Pasar Modal Indonesia dan adalah bentuk pengakuan atas kinerja dan pemenuhan kepatuhan Perseroan,โ ujar Kuswara dikutip Kamis (27/5/2026) WIB.
Kuswara memastikan tidak ada dampak negatif dari kebijakan ini. Kegiatan operasional, kondisi hukum, hingga keuangan perusahaan masih dalam kondisi stabil. Kelangsungan usaha perseroan pun tidak terganggu sama sekali.
Langkah ini justru diprediksi membawa angin segar bagi para pemegang saham. Perseroan berharap kredibilitas dan keterbukaan informasi perusahaan diproyeksikan semakin meningkat di mata publik.
Ringkasnya, manajemen berkomitmen memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Strategi ini dilakukan demi menjaga tren positif perusahaan dalam jangka panjang.
โHal ini diharapkan berpotensi meningkatkan kepercayaan investor terhadap Perseroan,โ tambah Kuswara.
ALDO adalah emiten yang fokus pada industri pengolahan kertas. Mereka mengelola pemasaran dan penjualan hasil industri untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal maupun pasar ekspor. (Konrad)
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

