Manajemen PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) berencana untuk menjalankan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau penempatan terbatas dengan meluncurkan sebanyak-banyaknya 1.647.804.724 lembar saham bernominal Rp20 per unit.
Seperti dikutip dari prospektus rencana PMTHMETD yang disampaikan Manajemen Perseroan ke BEI, Jumat 5 Juni 2026, jumlah PMTHMETD tersebut menyentuh 9,6% dari saham disetor Perseroan setelah PMTHMETD. Adapun pelaksanaan penempatan terbatas ini terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan ke pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB SAME pada tanggal 9 Juni 2026.
Alasan Perseroan menjalankan PMTHMETD ini rangka menyalurkan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan. Direksi Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan guna pengembangan kegiatan usaha Perseroan di masa depan. Langkah ini secara bersamaan sebagai antisipasi terhadap seluruh kesempatan dan peluang usaha yang ada di masa mendatang.
Melalui PMTHMETD, Perseroan diproyeksikan mendapatkan tambahan dana untuk keperluan modal kerja dan belanja modal, guna mengembangkan kegiatan usaha Perseroan. Selain itu, juga diproyeksikan memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan.
Bahkan jumlah saham beredar Perseroan akan meningkat, alhasil diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan. PMTHMETD juga dapat mengundang investor strategis masuk berinvestasi dalam Perseroan alhasil dapat menyalurkan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019, serta untuk harga pelaksanaan saham PMTHMETD diproyeksikan ditentukan kemudian dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan No. I-A.
Kini, Perseroan masih dalam proses menemukan calon pemodal eksternal yang akan berpartisipasi dalam PMTHMETD. Dalam proses tersebut, Perseroan berencana menemukan calon pemodal eksternal yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Manajemen menekankan, pelaksanaan PMTHMETD tidak memiliki potensi perubahan pengendalian dalam Perseroan. Pasalnya, PMTHMETD ini maksimal 9,6% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Manajemen SAME menuturkan, dana hasil pelaksanaan PMTHMETD setelah dikurangi seluruh komisi, biaya, dan ongkos, serta pengeluaran lainnya terkait PMTHMETD akan digunakan untuk memperkuat struktur modal kerja dan belanja modal dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Ringkasnya, dana tersebut antara lain untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan, pengembangan fasilitas dan pengembangan penunjang fasilitas yang mendukung pertumbuhan usaha sesuai strategi yang telah ditetapkan Perseroan. (konrad)
Catatan: rights issue berpotensi mengakibatkan dilusi bagi pemegang saham lama yang tidak ikut serta. Perhatikan harga pelaksanaan dan rasio HMETD sebelum memutuskan.

