Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Selasa, 5 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Suspensi saham ZINC, berdasarkan Irawati Widyaningtyas, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, sehubungan dengan efek Perseroan telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus karena ketentuan III.1.2Peraturan Bursa Nomor I-X sejak tanggal 6 Mei 2025.
Ringkasnya, โSampai dengan 5 Mei 2026 Efek Perseroan telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut,โ,โ tulis Irawati dalam pengumuman tertulis yang disampaikan, Senin 4 Mei 2026.
Terkait hal tersebut di atas, jelas Irawatie, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk tetap menjalankan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC)di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Selasa, 5 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Ringkasnya, irawati meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Ringkasnya, seperti diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus:
Ringkasnya, 3. Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00005/BEI.PP3/04-2026 tanggal 2 April 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC), (konrad)
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

