PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD) memutuskan untuk menunda pelaksanaan salah satu mata acara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Agenda yang ditunda tersebut berkaitan dengan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan.
Sedianya, RUPSLB ini akan digelar pada Selasa, 21 April 2026. Sementara itu, manajemen mengumumkan agenda khusus mengenai perubahan usaha belum dapat digelar sesuai jadwal tersebut.
Penundaan ini merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-108/PM.211/2026 tertanggal 20 April 2026. OJK meminta adanya perubahan atau tambahan informasi atas rencana penambahan kegiatan usaha SIPD.
Natanael Y. Suryadi, Direktur & Sekretaris Perseroan, menyatakan informasi pembatalan mata acara ini dalam keterbukaan informasi. Ia mengungkap langkah ini diambil untuk memenuhi permintaan regulator.
โMata acara RUPSLB terkait rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan belum dapat digelar. Masih terdapat tambahan permintaan penjelasan dari OJK,โ ujar Natanael dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut, pemanggilan RUPSLB khusus mata acara perubahan usaha ditunda. Penundaan ini berlaku sampai adanya pengumuman lebih lanjut dari pihak manajemen.
Sebelum itu, Perseroan telah menjalankan pemanggilan RUPSLB pada 30 Maret 2026. SIPD juga sempat mengeluarkan revisi pemanggilan pada 20 April 2026 sebelum akhirnya memutuskan penundaan agenda tersebut.
Manajemen SIPD telah menyatakan laporan pembatalan ini kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. Tembusan surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.
