PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) menjalankan pembubaran disertai dengan likuidasi anak usaha.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), SMCB menjalankan pembubaran disertai dengan likuidasi anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung, yaitu PT SBI Bangun Nusantara (SBN).
Ringkasnya, hal ini sehubungan dengan Proyek Penataan (Streamlining) dalam entitas PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) alias SIG Group.
Ringkasnya, berdasarkan Surat Arahan Pemegang Saham Mayoritas Perseroan dalam hal ini PT Semen Indonesia (Persero) Tbk No.000925/KS.08.02/SUP/50067341/2000/06.2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal Arahan Pemegang Saham Mayoritas terkait Pembubaran yang diikuti Likuidasi terhadap Kelompok Usaha PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (Perseroan), yang mana anak perusahaan SMCB dalam hal ini SBN.
Baca Juga: Eagle High Plantations (BWPT) Tuntaskan Sukuk Rp38,29 Miliar
Corporate Secretary SMCB, Andika Lukmana menuturkan, SBN telah menandatangani Keputusan Sirkuler Pemegang Saham terkait dengan Pembubaran dan penunjukan likuidator tertanggal 13 Juli 2026.
Ringkasnya, isi Keputusan Sirkuler Pemegang Saham SBN adalah menyetujui pembubaran yang diikuti likuidasi SBN terhitung sejak tanggal Keputusan Sirkuler Pemegang Saham.
Kemudian, menyetujui penunjukan Likuidator atas nama Dudi Pramedi untuk menjalankan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembubaran SBN, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar SBN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ringkasnya, โTidak terdapat dampak pada kegiatan operasional, hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha SMCB,โ ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (13/7/2026).
Tinjau Berita dan Artikel yang lain di Google News
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

