Ringkasnya, pT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan berakhirnya kondisi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY). Perubahan status ini berlaku berdasarkan evaluasi struktur kepemilikan saham terbaru emiten tersebut.
Ringkasnya, bursa mencabut status High Shareholding Concentration (HSC) tersebut merujuk pada data kepemilikan saham per 29 Juni 2026. Penilaian ini mencakup kepemilikan saham dalam bentuk warkat (scrip) maupun tanpa warkat (scripless).
โPerseroan tidak kembali berada dalam kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi,โ tulis manajemen Bursa dalam pengumuman bernomor Peng-RSC-00001/BEI.WAS/07-2026 dan KSEI-4604/DIR/0726.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI, Yulianto Aji Sadono dan Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Eqy Essiqy pada 2 Juli 2026. Langkah ini menindaklanjuti pengumuman sebelum itu yang diterbitkan pada April 2026 terkait konsentrasi saham LUCY yang sempat dinilai tinggi.
Kadiv Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan menjelaskan LUCY adalah emiten yang tercatat pada Papan Pencatatan Akselerasi. Pengumuman ini disampaikan untuk menyalurkan kepastian informasi bagi para investor dan pelaku pasar.
Melalui surat tertanggal 3 Juli 2026, Lidia menekankan berakhirnya kondisi HSC pada emiten pengelola Lucy in the Sky tersebut. Dengan demikian, metodologi penentuan konsentrasi saham menunjukkan struktur kepemilikan LUCY kini telah memenuhi kriteria normal Bursa.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

