PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) berencana menjalankan pembelian kembali (pembelian kembali saham) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak-banyaknya 83.330.000 lembar atau sekitar 3,4% dari saham disetor Perseroan.
Manajemen ISSP dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, Senin 25 Mei 2026 menjelaskan, dana yang disiapkan Perseroan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut senilai Rp200 miliar dan berasal dari kas Perseroan.
Pembelian kembali saham Perseroan dilakukan selama tiga bulan setelah keterbukaan informasi yakni 26 Mei 2026 sampai dengan 25 Agustus 2026. Alasan Perseroan menjalankan pembelian kembali saham saham karena harga saham Perseroan kini belum mencerminkan harga yang wajar berdasarkan kinerja Perseroan.
Harga maksimum pembelian kembali saham ISSP sebesar Rp800 per lembar saham dengan tetap memenuhi ketentuan POJK No. 29/2023. Terkait pembelian kembali saham saham tersebut, Manajemen Perseroan telah menunjuk perusahaan sekuritas Anggota BEI, PT MNC Sekuritas untuk menjalankan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui Bursa.
Manajemen ISSP menekankan bahwa, pembiayaan atas pembelian kembali saham tidak akan berdampak signifikan pada penurunan pendapatan Perseroan. Hal ini mengingat sampai kini Perseroan masih memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk operasional Perseroan.
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali sebagai saham treasuri. Perseroan dapat sewaktu-waktu menjalankan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 13/2023 digelar setelah 30 hari sejak pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka digelar seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali saham.
Adapun penjualan kembali saham ISSP berpotensi dilakukan antara lain melalui Bursa maupun di luar Bursa. Selain itu, juga bisa melalui pengurangan modal; pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris, pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu; serta pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas; atau didistribusikan kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau cara lain dengan persetujuan OJK. (konrad)
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

