PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) menghadapi risiko delisting sesudah sahamnya digembok selama sekitar 5,5 tahun sejak Januari 2020.
Suspensi berkepanjangan tersebut berlangsung setelah komisaris secara bersamaan pengendali perseroan Heru Hidayat, terseret kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dampaknya, sejumlah aset perseroan disita oleh Kejaksaan Agung alhasil aktivitas operasional perusahaan sempat terganggu secara signifikan.
Ringkasnya, untuk menghindari ancaman delisting, IIKP memaparkan perkembangan terbaru terkait upaya pemulihan kinerja dan keberlangsungan usaha perseroan.
Direktur Inti Agri Resources, Yenny Wijaya menuturkan, permohonan pembukaan blokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik entitas anak, PT Inti Kapuas International, yang diajukan pada 18 Desember 2025 telah selesai diproses oleh Kementerian Hukum.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

