Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas daftar saham dengan kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Penyempurnaan metodologi yang dilakukan Bursa membuat jumlah saham yang masuk kategori tersebut meningkat 37 emiten. Tak pelak, total jumlah HSC menyentuh 51 saham per 30 Juni 2026.
Langkah ini berubah menjadi bagian dari reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Bursa menambahkan indikator baru berupa price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun guna meningkatkan efektivitas pengawasan perdagangan saham.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menuturkan penyempurnaan metodologi dilakukan untuk mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
โBEI senantiasa menjalankan penyempurnaan kebijakan dan mekanisme di pasar modal guna mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,โ ujar Kautsar dalam siaran pers BEI.
Metodologi baru tersebut mengukur besarnya perubahan harga saham dibandingkan aktivitas perdagangannya atau velocity. Adapun velocity adalah indikator yang mengukur aktivitas transaksi berdasarkan perbandingan rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham beredar di publik atau free float.
Perhitungan dilakukan setiap triwulan, sementara tindakan pengawasan lainnya masih dilakukan secara insidental.
BEI berharap kebijakan ini berpotensi berubah menjadi referensi tambahan bagi investor untuk memahami karakteristik perdagangan suatu saham sebelum mengambil keputusan investasi. Selain itu, langkah tersebut diharapkan berpotensi memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, sebelum itu menekankan status HSC bukan adalah bentuk sanksi terhadap emiten. Status tersebut juga tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar modal.
Ringkasnya, โPengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal,โ tulis BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman masing-masing emiten.
Sementara itu, saham yang masuk kategori HSC tidak dapat menjadi konstituen indeks utama Bursa, seperti LQ45, IDX30, dan IDX80 sampai struktur kepemilikan saham dinilai lebih tersebar. Bursa juga membuka ruang diskusi dengan emiten untuk menjalankan distribusi saham yang lebih baik kepada publik.
Dari total 51 saham yang masuk kategori HSC, PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) berubah menjadi emiten dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tertinggi. Sejumlah pemegang saham menguasai 99,99% saham perseroan.
Posisi berikutnya ditempati PT DCI Indonesia Tbk (DCII) dengan tingkat konsentrasi senilai 99,96%, PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) masing-masing senilai 99,95%, serta PT Golden Flower Tbk (POLU) senilai 99,94%.
Sejumlah emiten besar juga masuk dalam daftar tersebut, antara lain PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN), PT Bank Mega Tbk (MEGA), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), PT Global Digital Niaga Tbk (AKUMULASI), hingga PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI).
Ringkasnya, berikut daftar 37 saham kategori HSC per 30 Juni 2026:
BEI menyatakan investor berpotensi mengakses informasi lengkap terkait daftar saham HSC melalui situs Bursa pada menu Perusahaan Tercatat dan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi. Kebijakan ini diharapkan berpotensi meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, serta mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang lebih kredibel dan berdaya saing.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

