PT Triple Berkah Bersama (Triple B) bersiap menjadi pengendali baru PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) setelah menandatangani Pengikatan Lepas Akumulasi Saham (PJBS) dengan Pemegang Saham Pengendali (PSP) perseroan pada Senin (25/5/2026).
Ringkasnya, berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Minggu (31/5/2026), Triple B berencana membeli seluruh saham EPAC milik PSP sebanyak 1.141.671.100 lembar saham atau setara 34,56% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Transaksi tersebut akan dilakukan melalui pasar negosiasi dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp12 per saham. Dengan jumlah saham yang diakuisisi tersebut, nilai transaksi menyentuh sekitar Rp13,70 miliar.
Proses akuisisi akan digelar dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup pembelian 541.666.667 saham dan ditargetkan selesai paling lambat pada 24 Juni 2026.
Berikutnya, tahap kedua meliputi pembelian sisa 600.004.433 saham dengan target penyelesaian paling lambat pada 23 Juli 2026.
Ringkasnya, โPelaksanaan PJBS tersebut bersifat bersyarat dan tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi,โ tulis Direktur PT Triple Berkah Bersama, Noprian Fadli, dan Direktur PT Sirkah Akselerasi Jaya, Muhammad Abdulloh.
Salah satu syarat utama dalam perjanjian tersebut adalah penyelesaian pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pembayaran tahap pertama wajib diselesaikan pada 24 Juni 2026, sementara pembayaran tahap kedua harus tuntas pada 23 Juli 2026.
Meski perjanjian telah ditandatangani, perubahan pengendali EPAC belum berlaku efektif. Status pengendalian baru diproyeksikan berubah sesudah seluruh persyaratan dan tahapan transaksi terpenuhi.
Noprian menekankan seluruh proses pengalihan saham akan digelar sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.
โPara pihak juga sepakat memastikan proses pengalihan saham dari PSP lama kepada Triple B diproyeksikan senantiasa mengacu dan tunduk pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,โ ujar Noprian.
Sesudah seluruh tahapan transaksi rampung, seluruh saham milik PSP lama diproyeksikan berpindah tangan kepada Triple B. Dengan demikian, Triple B diproyeksikan menguasai 34,56% saham EPAC dan berubah menjadi pengendali baru perseroan.
Sebagai informasi, langkah ini adalah kelanjutan dari pengumuman negosiasi yang telah disampaikan pada April 2026. Sebagai calon pengendali baru, Triple B memiliki kewajiban menyatakan perkembangan proses negosiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

