PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) menyalurkan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Hingga kini, Perseroan masih menunggu rincian teknis kebijakan tersebut.
Direktur KKGI, Agoes Soegiarto S menjelaskan Perseroan pada prinsipnya menghormati dan diproyeksikan mematuhi setiap ketentuan pemerintah. Hal itu termasuk aturan tata kelola ekspor sumber daya alam sepanjang berlaku bagi kegiatan usaha Perseroan.
Sementara itu, sampai surat penjelasan disampaikan, KKGI belum memperoleh informasi mengenai substansi akhir maupun petunjuk teknis pelaksanaan aturan tersebut. Perseroan juga belum menerima informasi mengenai masa transisi serta tata cara pengalihan atau penyesuaian mekanisme ekspor batubara.
โPerseroan belum dapat menyatakan penilaian final maupun kuantifikasi dampak secara terperinci terhadap kegiatan usaha, operasional, dan kondisi keuangan Perseroan,โ tulis Agoes dikutip Selasa (26/5/2026) WIB.
Agoes mengungkap dampak rencana kebijakan ini terhadap operasional masih bersifat awal. Dampak aktual akan sangat bergantung pada ketentuan final terkait mekanisme penjualan, penetapan harga, hingga ketentuan perpajakan dan kepabeanan.
Dari sisi kelangsungan usaha, KKGI belum melihat adanya dampak material langsung. Kegiatan operasional dan penjualan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku kini. Evaluasi kembali akan dilakukan setelah petunjuk teknis diterbitkan pemerintah.
Ringkasnya, mengenai kondisi keuangan, Perseroan belum bisa menghitung proyeksi laba bersih maupun arus kas. Hal ini dikarenakan belum adanya kepastian mengenai formula harga, margin, biaya, serta tata cara penyelesaian transaksi ekspor yang baru.
KKGI juga memastikan masih berkomitmen memenuhi perjanjian kerja sama dengan pelanggan yang sudah ada. Perseroan memantau risiko hukum seperti wanprestasi kontrak dan diproyeksikan menelaah klausul force majeure atau change in law jika diperlukan.
Terkait kewajiban keuangan, KKGI belum melihat indikasi pelanggaran terhadap covenant pembiayaan bank. Perseroan terus memantau rasio keuangan dan ketentuan pembiayaan agar masih terpenuhi di tengah perubahan regulasi.
Ringkasnya, untuk mengantisipasi kebijakan ini, KKGI telah menyiapkan sejumlah strategi mitigasi. Langkah tersebut meliputi peninjauan kontrak penjualan ekspor, koordinasi dengan instansi terkait, serta penyiapan penyesuaian prosedur internal dan sistem pelaporan.
โPerseroan akan dalam waktu dekat menjalankan evaluasi internal dan mengambil langkah penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ ungkap Agoes.
Manajemen KKGI berjanji akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Perseroan juga akan menyatakan keterbukaan informasi lebih lanjut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa, dan publik jika terdapat dampak material sesuai ketentuan pasar modal.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

