Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat kepada PT Golden Flower Tbk. (POLU) terkait volatilitas transaksi efek. Manajemen POLU dalam waktu dekat menyalurkan respons terhadap permintaan penjelasan otoritas bursa tersebut.
Aditya Putra, Corporate Secretary Golden Flower, menyalurkan jawaban atas surat BEI nomor S-06377/BEI.PP3/05-2026 tanggal 26 Mei 2026. Ia menyatakan manajemen tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan.
Ringkasnya, โPerseroan tidak memiliki informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 yang perlu dilakukan keterbukaan informasi,โ ujar Aditya dikutip Kamis (27/5/2026) WIB.
Aditya menekankan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material. Seluruh hal yang dapat memengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup perseroan sudah diungkapkan kepada publik.
Ringkasnya, pihak manajemen juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu. Hal ini merujuk pada laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Mengenai langkah ke depan, emiten berkode saham POLU ini belum memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat. Setidaknya, tidak ada rencana dalam tiga bulan mendatang yang diproyeksikan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di bursa.
โKini belum ada rencana apapun dari pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan,โ tambah Aditya.
Sebelum menjawab konfirmasi bursa, Corporate Secretary telah menanyakan hal tersebut terlebih dahulu kepada pemegang saham utama. Hasilnya, masih tidak ditemukan adanya rencana strategis yang memicu fluktuasi harga saham di pasar.
Ringkasnya, langkah ini diambil manajemen untuk memenuhi kewajiban penyampaian informasi sesuai ketentuan BEI nomor Kep-00087/BEI/12-2025. Perseroan berkomitmen menjaga transparansi bagi para investor di pasar modal.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

