PT Timah (Persero) Tbk (TINS) mengumumkan Harry Budi Sidharta yang kini menjabat Wakil Direktur Utama perseroan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sementara Direktur Pengembangan Usaha perseroan.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Timah (Persero) Tbk Nomor 06/Tbk/DK-01.2.3.4.5/2026 tanggal 23 April 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sementara Direktur Pengembangan Usaha PT Timah (Persero) Tbk.
"Perseroan dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi terkait dengan adanya Surat Dewan Komisaris perseroan telah menunjuk Harry Budi Sidharta (Wakil Direktur Utama) sebagai Pelaksana Tugas Sementara Direktur Pengembangan Usaha sampai ditetapkan lebih lanjut pejabat definitif dalam RUPS perseroan," ujar Division Head of Corporate Secretary TINS Ruddy Nursalam dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (23/4/2026).
Dia menerangkan, penunjukan Harry Budi Sidharta sebagai Plt Direktur Pengembangan Usaha tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan bisnis perseroan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.
